Accounting International. Powered by Blogger.

Apa itu Inkaso

SASARAN      
Setelah  mempelajari sub modul Inkaso, diharapkan para peserta mampu memahami  :
Definisi dan jenis Inkaso rupiah
Cara penagihan warkat Inkaso
Pengertian/definisi Inkaso dan jenis Inkaso valuta asing yang dapat di Inkasokan dan yang tidak dapat diinkasokan
Supervisi Inkaso

I. Pendahuluan
Dalam rangka  meningkatkan pelayanan serta kemudahan kepada nasabah untuk melakukan transaksi perbankan, Bank telah menyediakan  jasa layanan yang berupa penagihan atas warkat/inkaso baik warkat rupiah (domestic clean collection) atau warkat  valuta asing (outward clean collection), dimana jasa penagihan tersebut tidak hanya penagihan warkat di dalam negeri tetapi juga  penagihan warkat ke luar negeri.
1. Definisi
Inkaso adalah jasa layanan penagihan warkat (Cek/Bilyet Giro) yang diajukan nasabah kepada pihak ketiga (bank) yang berada di tempat lain/kota lain atas warkat yang diajukan nasabah untuk ditagihkan/dicairkan kepada bank tertarik baik secara langsung ataupun melalui perantara.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso masuk yaitu penerimaan warkat dari bank yang berada di wilayah kliring yang berbeda dengan wilayah kliring tempat pelaksanaan penagihan kepada penarik warkat.
b. Inkaso keluar yaitu penagihan warkat yang dikirim oleh bank penagih kepada bank tertagih di wilayah kliring yang berbeda

3. Cara penagihan warkat Inkaso
Karena saat ini seluruh Bank telah mengikuti Sistem Kliring Nasional, maka warkat yang ditagihkan melalui Inkaso adalah warkat bank lain dengan kondisi :
Bank penerbit warkat tidak mempunyai cabang di kota yang sama dengan bank penerima setoran warkat dari nasabah.
Warkat dalam mata uang rupiah yang dapat diinkasokan adalah :
1. Cak atau Bilyet Giro yang telah jatuh tempo tetapi belum kedaluwarsa
2. Cek atau Bilyet Giro yang pihak tertariknya adalah bank bukan peserta intercity clearing dan berada di luar wilayah kliring dari penerima warkat, sedangkan warkat yang diterbitkan oleh Bank peserta intercity  clearing di proses melalui proses kliring setempat
4. Mekanisme penagihan warkat Inkaso
Asumsi : seluruh bank telah mengikuti SKN

II. Inkaso Warkat Valuta Asing (Outward Clean Collection)
Inkaso Warkat Valuta Asing adalah salah satu bentuk layanan penagihan kepada pihak ketiga (bank) yang berada di luar negeri atau didalam negeri atas warkat valuta asing yang diajukan nasabah untuk ditagihkan/dicairkan kepada bank tertarik baik secara langsung ataupun melalui perantara (Collecting Agent).
Mata uang yang dipergunakan dalam inkaso warkat asing pada umumnya tergantung koresponden Bank  adalah : USD, SGD, AUD, GBP, EUR, CAD, JPY, HKD, CHF.

1. Jenis warkat valuta asing yang dapat diinkasokan
a. Company Check ( Cek Perusahaan ) yaitu cek yang diterbitkan oleh bank untuk perusahaan
b. Bank Draft yaitu cek yang diterbitkan oleh bank untuk dapat ditarik oleh perorangan/ perusahaan atas dana yang telah dicover oleh bank penerbit.
c. Traveller’s ChequeCek (TC) yaitu cek yang dikeluarkan oleh bank untuk bisnis/perjalanan
d. Personal Check drawn on Singapore Banks Only yaitu cek yang diterbitkan oleh bank untuk perorangan dan dapat ditarik dan hanya tertarik pada bank di Singapura.

Mengingat dalam pelaksanaan transaksi inkaso berpotensi untuk disalahgunakan, maka perlu perhatian yang sangat atas kehati-hatian, dalam hal sbb :
1. Sebelum menjalankan transaksi, wajib melakukan pemeriksaan terhadap KYC nasabah, misalnya memeriksa kembali alamat identitas nasabah, WNA (India,Afrika dsb..) -> apakah ada hal-hal yang mencurigakan
2. Mutasi rekening relatif aktif dan nilai warkat yang diinkasokan relatif tidak jauh berbeda dengan mutasi rekening
3. Kondisi warkat harus bersih (tidak ada coretan dsb)
4. Pihak yang melakukan endorsment (tanda-tangan) pada halaman belakang warkat adalah nasabah yang berhak.
5. Cocokkan Nama dan Alamat Nasabah yang tercantum pada halaman depan warkat dengan Kartu Identitas dan Data Bank
6. Cocokkan Tanda-tangan Nasabah pada halaman belakang warkat dengan Kartu Identitas dan Data Bank
7. Warkat valas yang dapat diproses adalah warkat valas yang tanggal warkatnya sudah efektif tetapi belum kadaluwarsa. Kadaluwarsa 180 hari dari tanggal penerbitan.
8. Lakukan pemeriksaan terhadap keaslian warkat dengan menggunakan sinar ultra violet dan kemungkinan terjadinya fraud, karena apabila terjadi fraud alteration pada halaman depan/belakang, bank terkait dapat mengklaim kembali untuk jangka waktu tertentu. Untuk mata uang USD yang tertarik pada bank di Amerika adalah 3 – 6 tahun kemudian ).
9. Memastikan tujuan transaksi & underlying transaksi

2. Jenis Warkat valuta asing yang tidak dapat diinkasokan
a. US Treasury Check
b. US International Postal Money Order (Wesel Pos)
c. US Postal Money Order
d. Government Cheque
e. Payment Order bank dalam negeri
f. US Saving Bonds
g. Dll


III. SUPERVISOR
Inkaso Keluar dengan tujuan dalam negeri :
1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pengisian Aplikasi Inkaso dan mencocokan dengan warkat yang akan diinkasokan meliputi
- Nama & nomor rekening
- Penerusan hasil inkaso (kredit ke rekening nasabah)
2. Melakukan pemeriksaan keabsahan warkat inkaso dan memastikan bahwa     pengisian pada warkat inkaso telah benar (nominal angka dan huruf, tanggal, tanda tangan,  dsb)
3. Minta persetujuan kepada pejabat yang berwenang atas warkat yang di  inkasokan.
4. Bubuhkan tanda tangan pada Bukti Pengiriman Dokumen
5. Memastikan bahwa warkat inkaso telah dikirim ke Bank penerbit warkat (apabila di kota tujuan tidak terdapat  cabang Bank penagih).

Inkaso Keluar dengan tujuan luar negeri (valas) :
1. Memastikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan KYC atas nasabah yang akan mengirimkan warkat untuk diinkasokan
2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pengisian aplikasi inkaso valas dan cocokan dengan warkat
3. Memastikan bahwa teller telah melakukan pemeriksaan warkat valas dengan menggunakan lampu ultraviolet
4. Melakukan pemeriksaan kelengkapan data data  pendukung
5. Memastikan bahwa warkat valas telah di endorse pada  bagian belakang warkat  dan cocokan dengan bukti identitas
6. Memastikan bahwa aplikasi permohonan inkaso valas telah disetujui oleh pejabat yang berwenang
7. Berikan paraf pada Bukti Pengiriman Dokumen
8. Pastikan telah dilakukan pengiriman dokumen (aplikasi setoran inkaso dan warkat) ke bag. Remittance

Inkaso Masuk ( Dalam Negeri )
1. Melakukan pemeriksaan keabsahan warkat inkaso yang diterima dari cabang luar kota.
2. Lakukan pemeriksaan pada warkat Bank lain, meliputi : tanggal, nominal angka dan huruf, tanda tangan pada warkat, bea materai lunas dsb
3. Apabila tanggal pada warkat Bank lain telah memenuhi persyaratan untuk dijalankan  warkat di kliringkan.
4. Lakukan pemeriksaan warkat-warkat (fisik), jumlah lembar warkat dan cocokan dengan hasil inputan pada sistem BI (Sistem Otomasi Kliring Lokal/SOKL)  
Pada saat dilaksanakannya kegiatan Kliriing II (siang hari), maka menunggu informasi dari petugas kliring dari Bank Indonesia (setelah kliring II), apabila tidak terjadi penolakan (keluar/ masuk) berikan persetujuan/release pada sistem
5. Hasil kliring, diinformasikan ke cabang luar kota (pengirim warkat) dengan menggunakan media yang telah ditentukan (EFT/komputer).

Next Post:Go to tne Next Post

No comments:

Post a Comment