• Pengertian Pengiriman Uang beserta jenis-jenisnya
• Mekanisme Pengiriman Uang Dalam Negeri
• Penyelenggaraan Sistem Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
• Kewajiban Peserta Pengirim dan Penerima BI-RTGS
• Mekanisme Pengiriman Uang Luar Negeri
• Supervisi Pengiriman Uang
________________________________________________________
I. Pendahuluan
Untuk dapat memberikan dampak yang optimal bagi perkembangan ekonomi nasional, serta merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan stabilisasi nilai tukar dan meningkatkan potensi dana maka kegiatan pengiriman uang mendapat perhatian yang cukup besar dari Pemerintah. Agar kegiatan usaha pengiriman uang tersebut dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pihak terkait, telah dikeluarkan beberapa peraturan/ketentuan diantaranya Peraturan Bank Indonesia, No. 8/28/PBI/2006, Tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
Pengiriman Uang khususnya yang bersifat lintas batas telah banyak dilakukan oleh pelaku ekonomi baik di dalam maupun di luar negeri, dan telah mununjukan peningkatan yang cukup signifikan dari sisi jumlah maupun nilai nominal.
Bank Indonesia sebagai Bank sentral mempunyai tugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran kegiatan pengiriman uang termasuk sistem pembayaran. Dalam rangka mendukung terwujudnya sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, perlu upaya untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang harus dilakukan secara berkesinambungan melalui penurunan berbagai risiko sistem pembayaran nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) yang merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta, khususnya Bank dalam mata uang rupiah yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Bank Indonesia telah mengatur mengenai transfer dana elektronika melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PBI/2008, Tanggal. 18/02/2008 Tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
1. Definisi
Pengiriman Uang (PU) adalah jasa layanan Bank kepada nasabah (termasuk walk in customer) untuk memindahkan dana kepada pihak lain di tempat lain.
2. Definisi sesuai PBI
Pengiriman Uang (PU) adalah kegiatan yang dilakukan Penyelenggara Pengiriman Uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang, untuk mengirim uang kepada penerima.
Penyelenggara Pengiriman Uang adalah Perorangan atau Badan Usaha, di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan / atau agen penerima.
3. Pihak – pihak yang berhubungan dalam Pengiriman Uang yaitu :
i. Pengirim ( Remitter )
ii. Bank Pengirim ( Remitting Bank )
iii. Bank Pembayar ( Paying Bank )
iv. Penerima ( Beneficiary/payee )
4. Jenis Pengiriman Uang
a. Pengiriman Uang Keluar
Proses pengiriman uang dari pengirim ke Bank pembayar untuk dibayarkan ke penerima.
Pengiriman Uang Keluar Dalam Negeri
Pengiriman Uang Keluar Luar Negeri (Outgoing Transfer)
b. Pengiriman Uang Masuk
Proses penerimaan uang dari Bank pengirim untuk dibayarkan kepada penerima.
Pengiriman Uang Masuk Dalam Negeri
Pengiriman Uang Masuk Luar Negeri (Incoming Transfer)
II. Pengiriman Uang Dalam Negeri (PUDN)
1. Definisi
Layanan pengiriman uang secara cepat dan aman ke kota lain di dalam negeri sesuai dengan instruksi nasabah
2. Manfaat
Cepat dan aman sampai ke tujuan.
Penyelesaian transaksi lebih efisien dan efektif
Pengiriman Uang dapat ke banyak tempat.
3. Mekanisme PUDN
Asumsi seluruh bank telah mengikuti Sistem Kliring Nasional
4. Contoh kasus
a. Bapak Andi pemegang rekening tabungan rupiah di Bank Hana Kantor Cabang Salatiga. Ybs mengirim uang sebesar Rp. 5 juta untuk pembayaran pembelian barang kepada Ibu Christine yang mempunyai rekening giro di Bank Nusantara – Jakarta. Bagaimana mekanisme pengiriman uang tsb ? Bagaimana jurnal pembukuan di Bank Hana ?
b. Bapak Albert mempunyai Deposito Rp. 90 juta di Bank Nusantara – Jakarta. Pada saat jatuh tempo ybs mencairkan depositonya dan menempatkan dalam bentuk Deposito di Bank Hana Kantor Cabang Salatiga. Bagaimana mekanisme pengiriman uang tsb ? Bagaimana jurnal pembukuan di kedua bank tsb ?
c. Ibu Liza bertempat tinggal di Salatiga. Ybs ingin mengirim uang untuk anaknya yaitu Linda Harahap mahasiswa Universitas Negara di Jakarta sebesar Rp. 2 juta. Baik Ibu Liza maupun anaknya tidak mempunyai rekening di bank manapun. Ybs datang ke Bank Hana Kantor Cabang Salatiga untuk mentransfer uang tsb. Jika diketahui bahwa Linda Harahap mempunyai Kartu Mahasiswa dengan NIM 2437 dan alamat kampus Universitas Negara di Jl. Pasar Minggu No. 55 Jakarta Selatan, bagaimana mekanisme pengiriman uang tsb ? Bagaimana jurnal yang dilakukan Bank Hana di Salatiga maupun di Jakarta ?
No comments:
Post a Comment