Setelah mempelajari sub modul Kliring, diharapkan para peserta mampu memahami :
Definisi dan penyelenggaraan kliring
Jenis dan warkat yang dapat dikliringkan
________________________________________________________
Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas transaksi transfer dana rupiah melalui Bank Indonesia, secara khusus dalam pelayanan sistim kliring, baik lokal maupun nasional, setelah selesai diimplementasikannya sistem kliring yang sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, telah mendapat tanggapan yang posistif dari masyarakat. Dahulu sebelum adanya Sistim Kliring Nasional/ SKNBI, kliring lokal dipergunakan untuk pertukaran warkat debet (giro, cek dsb) maupun warkat kredit/ LLG yang diterbitkan kantor Bank yang wilayah kliringnya sama, tetapi dengan perkembangan tekhnologi dan regulasi yang baru, sudah dapat dilakukan pertukaran warkat debet di luar wilayah.
Sistim otomasi yang dipergunakan saat ini pada proses kliring dibedakan menjadi dua sistem yaitu :
1. Sistim SOKL (Sistem Otomasi Kliring Lokal) yang berfungsi untuk input data kliring penyerahan dan tolakan kliring keluar yang akan disampaikan ke Bank Indonesia/Penyelenggara Kliring.
2. Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
1. Definisi
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu Lintas Giral/LLG adalah kegiatan bayar membayar dengan warkat yang diperhitungkan atas beban dan untuk rekening nasabah yang bersangkutan
Wilayah Kliring adalah suatu lingkungan yang memungkinkan kantor bank yang menjadi peserta memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditetapkan.
1.1. Penyelenggara Kliring dan Warkat Kliring
Penyelenggara Kliring (Lembaga Kliring) ada dua yaitu :
• Bank Indonesia
• Bank Koordinator Kliring Lokal yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
Warkat kliring adalah warkat Bank dalam Rupiah yang digunakan sebagai alat lalu lintas pembayaran, yang dapat berupa : Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, Nota Debet, Surat Pemberitahuan Kiriman Uang /Wesel.
1.2. Jenis Kliring
Menurut cara penyerahannya Kliring dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
Kliring Keluar adalah penyerahan warkat-warkat kliring ke Lembaga Kliring untuk diserahkan ke bank lain.
Warkat yang diperhitungkan dalam Kliring Keluar
• Cek bank lain
• Bilyet Giro bank lain
• Surat Pemberitahuan Kiriman Uang /Wesel bank lain
• Kredit Nota bank sendiri
• Debet Nota bank sendiri
Kliring Masuk adalah penerimaan warkat-warkat kliring dari Lembaga Kliring yang diserahkan oleh bank lain.
Warkat yang diperhitungkan dalam Kliring Masuk :
• Cek bank sendiri
• Bilyet Giro bank sendiri
• Surat Pemberitahuan Kiriman Uang /Wesel bank sendiri
• Kredit Nota bank lain
• Debet Nota bank lain
No comments:
Post a Comment