Skema Tolakan Kliring dapat digambarkan melalui skema sbb
:
Bank Bi |
Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia
yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya
dilakukan secara nasional.
Tujuan
Bank Indonesia dalam mengembangkan SKNBI adalah :
1.
Meningkatkan
efisiensi sistem pembayaran ritel saat ini. Dengan menerapkan sistem Kliring Kredit dan Sistem Kliring Debet.
Secara Nasional, diharapkan dapat memecahkan permasalahan operasional perbankan
karena keragaman sistem kliring yang ada saat ini
2.
Meningkatkan
efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi nota
kredit.
3.
Memperluas
jangkauan layanan bank kepada nasabah.
4.
Mempercepat
penyelesaian transaksi melalui kliring.
Secara
garis besar SKNBI terdiri dari :
1. Sistem
Sentral Kliring (SSK) merupakan bagian dari SKN yang berlokasi di kantor pusat bank Indonesia yang
di gunakan untuk menampung dan memproses seluruh transaksi kliring.
2. Komputer
Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan bagian dari SKN yang digunakan oleh penyelenggara untuk memproses transaksi
Kliring Kredit Debet.
3. Terminal
Peserta Kliring (TPK) merupakan bagian dari SKN yang digunakan oleh peserta
kliring untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam transaksi Kliring baik untuk
Kliring Kredit maupun Kliring Debet.
2.1 Warkat dan Dokumen Kliring
Warkat Debet yang diperhitungkan dalam SKNBI adalah Cek/ Biltet Giro/ Wesel/ Nota Debet dan Warkat
Debet lainnya yang disetujui Bank Indonesia untuk dikliringkan dalam wilayah
kliring setempat secara sentralisasi.
2.2 Kewajiban & Tanggung-jawab Peserta Dalam Kliring
Debet
Peserta Pengirim
1.
Dalam
menerima setoran Warkat Debet wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku (KYC
dsb)
2.
Wajib
mengkliringkan Warkat Debet dari nasabah dengan batas waktu yang ditetapkan
3.
Wajib
mengkredit rekening nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan (jika
clear)
4.
Bertanggung
jawab atas kesesuaian DKE Debet dengan data pada Warkat Debet dan kelengkapan
penyampaian Warkat Debet dan DKE Debet
5.
Bertanggung-jawab jika Warkat Debet direject
oleh mesin baca pilah dan tidak terproses karena kesalahan peserta pengirim
Peserta Penerima
1. Meneliti dan mencocokkan Warkat Debet yang diterima
dengan laporan yang berisi daftar DKE Debet yang diterima dari Penyelenggara
Kliring
2. Menolak Warkat Debet / DKE Debet berdasarkan dengan
alasan penolakan
3.
Bertanggung jawab jika Warkat debet direject
oleh mesin baca pilah & tidak terproses karena kelalaian peserta penerima.
2.3 Kewajiban & Tanggung-jawab Peserta Dalam Kliring
Kredit
Peserta Pengirim
1.
Wajib mensyaratkan kepada nasabahnya untuk
mengisi Aplikasi Transfer secara lengkap dan benar, khususnya dalam pengisian
status Penduduk (Resident / Non Resident) dan status kewarganegaraan (WNI/WNA)
serta memperhatikan KYC dsb
2. Wajib mengkliringkan transfer dari nasabah sesuai batas
waktu dan pendebetan rekening nasabah pada hari yang sama dengan tanggal
kliring
3. Bertanggung-jawab atas pembuatan DKE Kredit yang
dikliringkan dan penyediaan dana covernya
4. Wajib mengkliringkan DKE Kredit sesuai dengan perintah
yang dibuat oleh nasabah.
Peserta Penerima
1. Wajib melakukan verifikasi atas transfer kredit yang
diterima melalui kliring kredit sesuai ketentuan yang berlaku ( KYC dsb )
2.
Wajib
meneruskan dana kepada nasabah dengan mencocokkan nomor rekening dan nama
penerima dana. Jika tidak memiliki rekening, wajib
mencocokkan identitas penerima dana.
3. Membukukan transfer masuk sesuai dengan perintah transfer
dari peserta pengirim.
4. Wajib meneruskan dana yang ditujukan kepada nasabah
penerima dana segera setelah BI melakukan penyelesaian akhir kliring.
3. Supervisor
3.1
Kliring Warkat
Kegiatan Kliring Penyerahan Warkat Debet. (
Kliring I - pagi hari )
1.
Periksa kelengkapan dan kebenaran pengisian slip
setoran dengan warkat Bank lain meliputi : nominal angka dan huruf,
nama dan nomor rekening, tanggal penyetoran dan tanda tangan penyetor
2.
Melakukan pemeriksaan kebenaran hasil
inputan Teller atas slip setoran dan warkat Bank lain tersebut.
3.
Berikan paraf sebagai tanda telah dilakukan verifikasi
dan lakukan persetujuan pada slip setoran dan serahkankan kembali ke Teller
beserta bukti pendukungnya untuk diteruskan lebih lanjut kepada
petugas kliring..
4.
Sebelum petugas kliring berangkat ke lembaga kliring,
maka lakukan pemeriksaan warkat-warkat (fisik), jumlah lembar warkat dan cocokan
dengan hasil inputan pada sistem BI (Sistem Otomasi Kliring
Lokal/SOKL)
Kegiatan Kliring Penyerahan
II (siang hari) :
Melakukan
pengecekan atas warkat Bank sendiri (nominal angka dan huruf, nama dan nomor
rekening, penulisan tanggal dan tanda tangan)
Setelah
selesainya Kliring II, meminta informasi dari petugas kliring yang ditugaskan
memproses Kliring II dari Bank Indonesia, apabila tidak terjadi penolakan
(keluar/masuk) berikan persetujuan/release pada sistem.
3.2
SKNBI-DKE (Data Keuangan Elektronis)
Kegiatan
Kliring Kredit – Kliring Penyerahan.
1.
Periksa kelengkapan, kebenaran, kejelasan pengisian
aplikasi transfer yaitu : nama dan nomor rekening pengirim dana, nama dan nomor
rekening penerima dana serta nama bank
penerima dana, jumlah dana yang ditransfer, kode jenis pengirim dan penerima
dan kode pengirim (WNA/WNI), keterangan dan tanda tangan pengirim.
2.
Lakukan verifikasi data dan tanda tangan pengirim dana
yang terdapat pada aplikasi transfer
dengan data yang tercatat pada Bank, bukti kepemilikan rekening nasabah/warkat
dan kartu identitas asli jika sumber dana berasal dari debet rekening.
3.
Lakukan verifikasi data dan ta nda tangan pengirim dana
yang terdapat pada aplikasi transfer dengan data yang tercatat pada Bank, bukti
kepemilikan rekening nasabah/warkat dan kartu identitas asli serta periksa
kebenaran jumlah uang tunai dengan yang tercantum pada aplikasi transfer jika
sumber dana berasal dari uang tunai.
4.
Periksa hasil inputan Teller yang terdapat pada sistem
dengan data pada aplikasi transfer.
5. Berikan
paraf sebagai tanda telah dilakukan verifikasi dan lakukan persetujuan pada
aplikasi transfer dan serahkan kembali ke Teller beserta bukti pendukungnya
untuk dilakukan validasi atas transaksi tersebut.
Proses pembuatan aplikasi SKNBI
pada sistem
1. Melakukan pemeriksaan hasil inputan pembuatan
SKN pada sistem berdasarkan aplikasi transfer dan cetak hasil inputan dan
lakukan persetujuan.
2. Berikan paraf
pada bukti transaksi (aplikasi transfer dan hasil cetak SKN sebagai ukti bahwa
transaksi pengiriman telah dijalankan
3. Memastikan semua bukti transaksi telah
diperiksa dan diberi paraf oleh pejabat yang berwenang dan diadministrasikan
dengan baik
No comments:
Post a Comment