Accounting International. Powered by Blogger.
Skema Tolakan Kliring dapat digambarkan melalui skema sbb :
Bank Bi
 Sistem Kliring Nasional – Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Tujuan Bank Indonesia dalam mengembangkan SKNBI adalah :
1.         Meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel saat ini. Dengan menerapkan sistem  Kliring Kredit dan Sistem Kliring Debet. Secara Nasional, diharapkan dapat memecahkan permasalahan operasional perbankan karena keragaman sistem kliring yang ada saat ini
2.         Meningkatkan efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi nota kredit.
3.         Memperluas jangkauan layanan bank kepada nasabah.
4.         Mempercepat penyelesaian transaksi melalui kliring.
Secara garis besar SKNBI terdiri dari  :
1.      Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan bagian dari SKN yang  berlokasi di kantor pusat bank Indonesia yang di gunakan untuk menampung dan memproses seluruh transaksi kliring.
2.      Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan bagian dari SKN yang digunakan  oleh penyelenggara untuk memproses transaksi Kliring Kredit Debet.
3.      Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan bagian dari SKN yang digunakan oleh peserta kliring untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam transaksi Kliring baik untuk Kliring Kredit maupun Kliring Debet.
2.1       Warkat dan Dokumen Kliring
Warkat Debet yang diperhitungkan dalam SKNBI adalah  Cek/ Biltet Giro/ Wesel/ Nota Debet dan Warkat Debet lainnya yang disetujui Bank Indonesia untuk dikliringkan dalam wilayah kliring setempat secara sentralisasi.
2.2       Kewajiban & Tanggung-jawab Peserta Dalam Kliring Debet
Peserta Pengirim
1.         Dalam menerima setoran Warkat Debet wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku (KYC dsb)
2.         Wajib mengkliringkan Warkat Debet dari nasabah dengan batas waktu yang ditetapkan
3.         Wajib mengkredit rekening nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan (jika clear)
4.         Bertanggung jawab atas kesesuaian DKE Debet dengan data pada Warkat Debet dan kelengkapan penyampaian Warkat Debet dan DKE Debet
5.         Bertanggung-jawab jika Warkat Debet direject oleh mesin baca pilah dan tidak terproses karena kesalahan peserta pengirim
Peserta Penerima
1.      Meneliti dan mencocokkan Warkat Debet yang diterima dengan laporan yang berisi daftar DKE Debet yang diterima dari Penyelenggara Kliring
2.      Menolak Warkat Debet / DKE Debet berdasarkan dengan alasan penolakan
3.      Bertanggung jawab jika Warkat debet direject oleh mesin baca pilah & tidak terproses karena kelalaian peserta penerima.
2.3       Kewajiban & Tanggung-jawab Peserta Dalam Kliring Kredit
Peserta Pengirim
1.      Wajib mensyaratkan kepada nasabahnya untuk mengisi Aplikasi Transfer secara lengkap dan benar, khususnya dalam pengisian status Penduduk (Resident / Non Resident) dan status kewarganegaraan (WNI/WNA) serta memperhatikan KYC dsb
2.      Wajib mengkliringkan transfer dari nasabah sesuai batas waktu dan pendebetan rekening nasabah pada hari yang sama dengan tanggal kliring
3.      Bertanggung-jawab atas pembuatan DKE Kredit yang dikliringkan dan penyediaan dana covernya
4.      Wajib mengkliringkan DKE Kredit sesuai dengan perintah yang dibuat oleh nasabah.
Peserta Penerima
1.      Wajib melakukan verifikasi atas transfer kredit yang diterima melalui kliring kredit sesuai ketentuan yang berlaku ( KYC dsb )
2.      Wajib meneruskan dana kepada nasabah dengan mencocokkan nomor rekening dan nama penerima dana. Jika tidak memiliki rekening, wajib mencocokkan identitas penerima dana.
3.      Membukukan transfer masuk sesuai dengan perintah transfer dari peserta pengirim.
4.      Wajib meneruskan dana yang ditujukan kepada nasabah penerima dana segera setelah BI melakukan penyelesaian akhir kliring.

3.  Supervisor
3.1          Kliring Warkat
 Kegiatan Kliring Penyerahan Warkat Debet. ( Kliring  I - pagi hari )
1.    Periksa kelengkapan dan kebenaran pengisian slip setoran dengan warkat Bank lain meliputi : nominal angka dan huruf, nama dan nomor rekening, tanggal penyetoran dan tanda tangan penyetor
2.    Melakukan pemeriksaan kebenaran hasil inputan Teller atas slip setoran dan warkat Bank  lain tersebut.
3.    Berikan paraf sebagai tanda telah dilakukan verifikasi dan lakukan persetujuan pada slip setoran dan serahkankan kembali ke  Teller  beserta bukti pendukungnya untuk diteruskan lebih lanjut kepada petugas kliring..
4.    Sebelum petugas kliring berangkat ke lembaga kliring, maka lakukan pemeriksaan warkat-warkat (fisik), jumlah lembar warkat dan cocokan dengan hasil inputan pada sistem BI (Sistem Otomasi Kliring Lokal/SOKL)  
Kegiatan Kliring Penyerahan II (siang hari) :
Melakukan pengecekan atas warkat Bank sendiri (nominal angka dan huruf, nama dan nomor rekening, penulisan tanggal dan tanda tangan)
Setelah selesainya Kliring II, meminta informasi dari petugas kliring yang ditugaskan memproses Kliring II dari Bank Indonesia, apabila tidak terjadi penolakan (keluar/masuk) berikan persetujuan/release pada sistem.
3.2          SKNBI-DKE (Data Keuangan Elektronis) 
Kegiatan Kliring Kredit – Kliring Penyerahan.
1.   Periksa kelengkapan, kebenaran, kejelasan pengisian aplikasi transfer yaitu : nama dan nomor rekening pengirim dana, nama dan nomor rekening penerima dana  serta nama bank penerima dana, jumlah dana yang ditransfer, kode jenis pengirim dan penerima dan kode pengirim (WNA/WNI), keterangan dan tanda tangan pengirim.
2.   Lakukan verifikasi data dan tanda tangan pengirim dana yang terdapat pada aplikasi  transfer dengan data yang tercatat pada Bank, bukti kepemilikan rekening nasabah/warkat dan kartu identitas asli jika sumber dana berasal dari debet rekening.
3.   Lakukan verifikasi data dan ta nda tangan pengirim dana yang terdapat pada aplikasi transfer dengan data yang tercatat pada Bank, bukti kepemilikan rekening nasabah/warkat dan kartu identitas asli serta periksa kebenaran jumlah uang tunai dengan yang tercantum pada aplikasi transfer jika sumber dana berasal dari uang tunai.
4.   Periksa hasil inputan Teller yang terdapat pada sistem dengan data pada  aplikasi transfer.
5.   Berikan paraf sebagai tanda telah dilakukan verifikasi dan lakukan persetujuan pada aplikasi transfer dan serahkan kembali ke Teller beserta bukti pendukungnya untuk dilakukan validasi atas transaksi tersebut.
Proses pembuatan aplikasi SKNBI pada sistem 
1. Melakukan pemeriksaan hasil inputan pembuatan SKN pada sistem berdasarkan aplikasi transfer dan cetak hasil inputan dan lakukan persetujuan.
2. Berikan paraf pada bukti transaksi (aplikasi transfer dan hasil cetak SKN sebagai ukti bahwa transaksi pengiriman telah dijalankan
3. Memastikan semua bukti transaksi telah diperiksa dan diberi paraf oleh pejabat yang berwenang dan diadministrasikan dengan baik
Previous Post :Go to tne previous Post
Next Post:Go to tne Next Post

No comments:

Post a Comment