Accounting International. Powered by Blogger.

Jenis dan limit Kartu Kredit dibedakan menjadi 3

1.2     Jenis dan limit Kartu Kredit
Jenis dan limit Kartu Kredit dibedakan menjadi 3, yaitu :
1.    Reguler/Silver yaitu kartu dengan limit/pagu kredit sebesar  Rp. 3 juta sampai  dengan Rp. 7,5 juta.
2.    Gold yaitu kartu dengan limit/pagu kredit sebesar Rp. 8 juta sampai dengan Rp. 49 juta.
3.    Platinum yaitu kartu dengan imit/pagu kredit sebesar Rp 50 juta ke atas.
Limit/pagu kredit yang diberikan oleh Bank atau pengelola Kartu Kredit berbeda-beda, ditentukan oleh besarnya penghasilan setiap tahunnya.

1.3     Ciri-ciri fisik Kartu Kredit
1.    Logo Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit.
2.    Logo Visa/Master Card dan berhologram.
3.    Nomor Kartu Kredit yang dicetak timbul (16 digit).
4.    Nama pemegang Kartu Kredit.
5.    Masa berlaku (Valid Thru) – bulan/tahun
6.    Pita magnetis/magnetic stripe.
7.    Tanda tangan pemilik kartu.
8.    Nomor Kartu Kredit dicetak miring.

9.    Alamat bank atau perusahaan penerbit kartu kredit












1.4     Beberapa istilah yang berkaitan dengan Kartu Kredit
1.       Main Card (Kartu Kredit Utama) yaitu kartu kredit yang diberikan kepada pemegang kartu kredit utama.
2.      Suplementary Card (Kartu Kredit Tambahan) yaitu kartu kredit yang merupakan bagian dari kartu kredit utama dan tagihannya merupakan tanggung jawab pemegang kartu kredit utama yang mengajukannya.
3.      Pemegang Kartu Kredit Utama yaitu seseorang yang namanya tercantum pada kartu kredit utama dan yang berhak menggunakan kartu kredit utama serta berhak mengajukan kartu kredit tambahan.
4.      Cash Advance (Penarikan Tunai) yaitu penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit sesuai syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh bank yang dapat dilakukan pada kantor dan ATM bank penerbit maupun ATM bank lain yang telah memiliki lisensi.
5.      Finance Charge (Biaya Bunga) yaitu biaya yang dibebankan pada pemegang kartu kredit karena tidak membayar tagihan secara penuh atau terlambat melakukan pembayaran.
6.      Minimum Payment (Tagihan Minimal) yaitu jumlah tagihan terendah yang harus dilunasi oleh pemegang kartu kredit selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo. Pembayaran minimum adalah 10% dari total tagihan atau minimal Rp  50.000,-.
7.      Billing Statement (Pemberitahuan Tagihan) yaitu perincian tagihan yang  dikeluarkan oleh bank setiap bulan atas penggunaan kartu kredit oleh pemilik.
8.      Billing Date (Tanggal Penagihan) yaitu tanggal dikeluarkannya pemberitahuan tagihan oleh bank kepada pemegang kartu kredit utama.
9.      Due Date (Tanggal Jatuh Tempo) yaitu batas waktu terakhir bagi pemegang karti kredit untuk melakukan pembayaran sejumlah total tagihan atau sekurang-kurangnya sejumlah tagihan minimum.
10.    Credit Limit (Pagu Kredit) yaitu batas maksimal penggunaan kartu kredit yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu kredit.
11.    Merchant (Usahawan) yaitu perusahaan atau perorangan yang menandatangani perjanjian dengan bank untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit atas penjualan dan / atau jasa.
12.    Sales Draft (Warkat Penjualan) yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk digunakan oleh usahawan dalam melakukan transaksi penjualan barang dan/ atau jasa dengan pemegang kartu kredit dan merupakan alat bukti bagi usahawan pada saat penagihan kepada bank. Di samping itu juga merupakan alat bukti bagi pemegang kartu kredit atas transaksi yang dilakukannya.
13.    Renewal Card yaitu Kartu Kredit yang telah diperpanjang
14.    Over limit (melampaui pagu kredit) yaitu outstanding Kartu Kredit yang melebihi pagu kredit
15.    Annual Fee (Iuran Tahunan) yaitu iuran tahunan yang dikenakan atas keanggotaan Kartu Kredit yang harus dibayar oleh pemegang Kartu Kredit
16.    Late Fee yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang Kartu Kredit karena pembayaran tagihan tidak dilakukan sesuai dengan jadwal jatuh tempo Kartu Kredit
Previous Post :Go to tne previous Post
Next Post:Go to tne Next Post

No comments:

Post a Comment