1.2
Jenis dan limit Kartu Kredit
Jenis dan limit Kartu Kredit dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Reguler/Silver yaitu kartu dengan limit/pagu kredit
sebesar Rp. 3 juta sampai dengan Rp. 7,5 juta.
2. Gold yaitu kartu dengan limit/pagu kredit sebesar Rp. 8
juta sampai dengan Rp. 49 juta.
3. Platinum yaitu kartu dengan imit/pagu kredit sebesar Rp
50 juta ke atas.
Limit/pagu kredit yang diberikan oleh Bank atau pengelola Kartu Kredit
berbeda-beda, ditentukan oleh besarnya penghasilan setiap tahunnya.
1.3
Ciri-ciri fisik Kartu Kredit
1.
Logo
Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit.
2.
Logo
Visa/Master Card dan berhologram.
3.
Nomor
Kartu Kredit yang dicetak timbul (16 digit).
4.
Nama pemegang Kartu Kredit.
5.
Masa
berlaku (Valid Thru) – bulan/tahun
6.
Pita magnetis/magnetic stripe.
7.
Tanda tangan pemilik kartu.
8.
Nomor
Kartu Kredit dicetak miring.
9.
Alamat
bank atau perusahaan penerbit kartu kredit
1.4
Beberapa istilah yang berkaitan dengan Kartu Kredit
1. Main Card (Kartu Kredit Utama) yaitu kartu kredit yang diberikan
kepada pemegang kartu kredit utama.
2. Suplementary
Card (Kartu Kredit Tambahan) yaitu kartu kredit yang merupakan bagian dari kartu
kredit utama dan tagihannya merupakan tanggung jawab pemegang kartu kredit
utama yang mengajukannya.
3. Pemegang
Kartu Kredit Utama yaitu seseorang yang namanya tercantum pada kartu kredit
utama dan yang berhak menggunakan kartu kredit utama serta berhak mengajukan
kartu kredit tambahan.
4. Cash
Advance (Penarikan Tunai) yaitu penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu
kredit sesuai syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh
bank yang dapat dilakukan pada kantor dan ATM bank penerbit maupun ATM bank
lain yang telah memiliki lisensi.
5. Finance
Charge (Biaya Bunga) yaitu biaya yang dibebankan pada pemegang kartu kredit
karena tidak membayar tagihan secara penuh atau terlambat melakukan pembayaran.
6. Minimum
Payment (Tagihan Minimal) yaitu jumlah tagihan terendah yang harus dilunasi oleh
pemegang kartu kredit selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo. Pembayaran
minimum adalah 10% dari total tagihan atau minimal Rp 50.000,-.
7. Billing
Statement (Pemberitahuan Tagihan) yaitu perincian tagihan yang dikeluarkan oleh bank setiap bulan atas
penggunaan kartu kredit oleh pemilik.
8. Billing
Date (Tanggal Penagihan) yaitu tanggal dikeluarkannya pemberitahuan tagihan oleh
bank kepada pemegang kartu kredit utama.
9. Due
Date (Tanggal Jatuh Tempo) yaitu batas waktu terakhir bagi pemegang karti kredit
untuk melakukan pembayaran sejumlah total tagihan atau sekurang-kurangnya
sejumlah tagihan minimum.
10. Credit
Limit (Pagu Kredit) yaitu batas maksimal penggunaan kartu kredit yang
diberikan oleh bank kepada pemegang kartu kredit.
11. Merchant
(Usahawan) yaitu perusahaan atau perorangan yang menandatangani
perjanjian dengan bank untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu
kredit atas penjualan dan / atau jasa.
12. Sales
Draft (Warkat Penjualan) yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk digunakan
oleh usahawan dalam melakukan transaksi penjualan barang dan/ atau jasa dengan
pemegang kartu kredit dan merupakan alat bukti bagi usahawan pada saat
penagihan kepada bank. Di samping itu juga merupakan alat bukti bagi pemegang
kartu kredit atas transaksi yang dilakukannya.
13. Renewal
Card yaitu Kartu Kredit yang
telah diperpanjang
14. Over
limit (melampaui pagu kredit) yaitu
outstanding Kartu Kredit yang melebihi pagu kredit
15. Annual
Fee (Iuran Tahunan) yaitu iuran
tahunan yang dikenakan atas keanggotaan Kartu Kredit yang harus dibayar oleh
pemegang Kartu Kredit
16. Late
Fee yaitu biaya yang dikenakan
kepada pemegang Kartu Kredit karena pembayaran tagihan tidak dilakukan sesuai
dengan jadwal jatuh tempo Kartu Kredit
No comments:
Post a Comment