Accounting International. Powered by Blogger.
/ , , / Manfaat Menggunakan Kartu Kredit serta Syarat Ketentuan Kepemilikan Kartu Kredit

Manfaat Menggunakan Kartu Kredit serta Syarat Ketentuan Kepemilikan Kartu Kredit


Manfaat Umum Kartu Kredit

1. Kenyamanan dan keleluasaan berbelanja.
2. Jaminan bertransaksi di hotel dan persewaan kendaraan.
3. Keamanan tanpa harus membawa uang tunai.
4. Dapat digunakan dalam berbagai mata uang.
5. Diterima diseluruh dunia.
6. Dapat mengambil uang tunai di ATM berlogo VISA/Plus.
7. Cadangan untuk transaksi tak terduga.
8. Simbol status.
9. Mempunyai berbagai asuransi perlindungan.
10. Untuk pemesanan barang melalui internet.
11. Dapat mengangsur dengan pembayaran minimum.
12. Pencatatan terpadu semua transaksi pembelanjaan barang atau jasa.
13. Pembayaran tagihan bulanan yang bersifat rutin melalui fasilitas Direct Debit.

Manfaat Khusus Kartu Kredit

1. Memperoleh penawaran khusus dengan harga dan diskon menarik.
2. Iuran keanggotaan dapat dibayar per bulan.
3. Pengambilan uang tunai maksimal 60% dari pagu kredit yang diberikan.

Syarat dan ketentuan kepemilikan Kartu Kredit :

1. Apabila sudah memiliki KK Bank lain minimal 1 th keanggotaan
Foto copy KTP yang berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Tagihan KK 1 bulan terakhir (asli).

2. Belum memiliki Kartu Kredit  Bank lain
Foto copy KTP yang berlaku.
Slip gaji asli/tembusan dengan min gaji Rp. 2.250.000,-
Surat Keterangan Penghasilan (di tt min Manager HRD).

3.  Pengusaha
Foto copy KTP yang berlaku.
Foto copy rekening tabungan/rekening giro 3 bln terakhir.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SIUP/TDP/Akte Pendirian.

4.  Karyawan/Karyawati Bank
Foto copy KTP yang berlaku.
ID Card Bank

  Supervisor
Permohonan Kartu Kredit

1. Melakukan pemeriksaan  kelengkapan dan kebenaran pengisian Aplikasi Kartu Kredit
2. Melakukan verivikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung
3. Melakukan pengecekkan kelengkapan data-data pendukung (KTP/Slip gaji/Surat Keterangan               Penghasilan/ID Card Bank lain/Foto copy rekening tabungan-giro/NPWP/SIUP/dll)
4. Memastikan bahwa Aplikasi Kartu Kredit telah direkomendasi oleh pejabat yang berwenang
5. Memastikan bahwa pemohon Kartu Kredit tidak masuk dalam Daftar Hitam BI (Black List)
6. Kembalikan semua dokumen yang telah diperiksa ke petugas Customer Service untuk                        selanjutnya dilakukan pengiriman ke Divisi Kartu Kredit Kantor Pusat untuk diproses lebih                 lanjut. 

Previous Post :Go to tne previous Post
Next Post:Go to tne Next Post

No comments:

Post a Comment